Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yudiris dan
ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunakan faktor faktor
produksi. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha biasanya berbadan hukum
dan disebut kesatuan ekonomi karna badan usaha mengkombinasikan sumber daya
modal dan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan dan melayani kebutuhan
masyarakat.
BENTUK YUDIRIS PERUSAHAAN
1.Firma(FA)merupakan suatu persekutuan
antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu
nama.keuntungan yang diperolah kemudian dibagi dengan sesama anggotanya.risiko
ditanggung secara bersama secara tidak terbatas.
2.Perusahaan komanditor(cv) suatu
persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan orang yang hanya
meyetorkan modal.Orang yang berperan aktif dalam upaya memajukan perusahaan
disebut sekutu aktif sedangkan orang yang menyerahkan modal saja disebut sekutu
pasif
3. perseroan terbatas(pt) adalah suatu
perseroan antara dua orangatau lebih yang memperoleh modal dengan cara
mengeluarkan saham. Pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung
jawab hanya sebesar modal yang
diserahkan.
4. Badan umum milik Negara(BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu:
1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
2.Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan 3.Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar neger
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
2.Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan 3.Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar neger
5.Koperasi
adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank n(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank n(asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
BENTUK KERJASAMA, GABUNGAN, DAN EKSPANSI BADAN
USAHA
1. join venture adalah bentuk kerjasama antara
beberapa perusahaan dari beberapa Negara menjadi satu untuk mencapai kekuatan
ekonomi yang lebih kuat.
2. Trust meruakan penggabungan beberapa
perusahaan menjadi suata perusahaan yang besar.didrikan untuk menghindari
kerugian dan mecari keuntungan
3. Holding
company merupakan preusahaan baru dimana sebuah
perusahaan dengan kondisi keuangan yang kuat
dapat membeli perusahaan dengan cara membeli saham sahamnya.
4.sindikat merupakan kerjasama antara
beberapa orang untuk lakukan suatu
pekerjaan khususnya dibawah suat perjanjian
5.kartel suatu persekutuan antara
beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian
6.concern merupakan badan usaha yang
didirikan oleh seseorang dengan cara membeli sejmulah saham dari beberapa
perusahaan
7.consonlidation merupakan gabungan
perusahaan yang pada awalnya berdiri sendiri
dan macam macam consonlidation merger dan amalgamasi.
8.trade association adalah persekutuan
beberapa badan usaha dari satu cabang perusahaan
pustaka :rusdita.2008.ekonomi.jakarta:PTtiga serangkai pustaka mandiri
evi nor afifah.ilmu ekonomi.jakarta:pt widya utama DJ.Subroto,daruwhyuni.2008ilmu ekonomi Jakarta:PT bumi aksara buku pengantar bisnis perusahan, Jakarta Gramedia pustaka umum
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090921232708AARoijQ
http://www.kabarbisnis.com/makro/aneka-bisnis/2811561-Usaha_waralaba_kian_diminati.html
http://www.kiwod.com/cerita-online/tips-memilih-bisnis-waralaba/
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba htt://syadiashare.com/pengertian-perusahaan. html htt://organisasi.org/penentuan_tempat_lokasi_perusahaan_bisnis_pengertian_macam_jenis_definisi_pertimbangan_ekonomi_manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar