A. ARTI MODAL KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama,
koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan
usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah
modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya
manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat
keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan
usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi
bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela.
Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi,
terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari
simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi
pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia
sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil
dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi
perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu
partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela.
Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki
karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan
tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga
perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses
dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya
tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi
dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat
terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi
sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun
koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak
lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara
organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus
dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan,
pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin
dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan
usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi
sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat,
tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya.
Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha
kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan
akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu
terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari
organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun
komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan,
dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada
khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin
kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal
tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi
dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka.
Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan
eksternal.
Meskipun akses modal eksternal
terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal
dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah
yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
•Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30
% dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar