Definisi PSAK dan IFRS
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia.
PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan dalam membuat laporan keuangan.
IFRS (International Financial Reporting
Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara
global/ internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi
dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini
dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS,
Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
1. Meningkatkan
kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2. Mengurangi
biaya SAK.
3. Meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Meningkatkan
transparansi keuangan.
6. Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Meningkatkan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
B. PSAK 1
(Penyajian Laporan Keuangan)
Pernyataan ini
mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan
keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan
pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi
penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Secara umum perbedaan
ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangandengan PSAK 1 (Revisi 1998):
Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
No.
|
Perihal
|
ED PSAK 1 (revisi 2009)
|
PSAK 1 (revisi 1998)
|
1
|
Referensi
|
ED PSAK 1 (Revisi
2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009)
IFRS
|
PSAK 1 (Revisi 1998)
mengadopsi IAS 1Disclosure of Accounting Policies (1997) GAAP
|
2
|
Terjemahan untuk liability
|
Liabilitas
|
Kewajiban
|
3
|
Definisi istilah
|
Terdapat definisi
istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak
praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan
keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
|
Tidak terdapat
definisi istilah yang digunakan.
|
4
|
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
|
Informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan meliputi:
§ Aset
§ Liabilitas
§ Ekuitas
§ Pendapatan dan
§ Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik
dalam kapasitasnya sebagai pemilik
§ Arus kas
|
Informasi yang
disajikan dalam laporan meliputi:
§ Aset
§ Kewajiban
§ Ekuitas
§ Pendapatan dan beban
§ Arus kas
|
5
|
Tanggung jawab atas laporan keuangan
|
Tidak mengatur
mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
Manajemen
bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
6
|
Komponen laporan keuangan yang lengkap
|
Komponen keuangan
yang lengkap:
1. Laporan posisi keuangan
(neraca)
2. Laporan laba rugi
komprehensif
3. 7Laporan perubahan
ekuitas
4. Laporan arus kas
5. Catatan atas laporan
keuangan
6. Laporan posisi keuangan
awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian
kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
7. Neraca
8. Laporan laba rugi
9. Laporan perubahan
ekuitas
10. Laporan arus kas
11. Catatan atas laporan keuangan
|
|
7
|
Kepatuhan terhadap SAK
|
Entitas membuat
pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan
|
Tidak diatur bahwa
laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
|
8
|
Penyimpangan dari suatu PSAK
|
Penyimpangan dari
suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan
tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK.
|
Tidak diatur adanya
penyimpangan dari suatu PSAK
|
9
|
Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak
diatur dalam PSAK
|
Tidak diatur
bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur
dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah
mengadopsi IAS 8 terkini.
|
Terdapat pengaturan
bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur
dalam suatu PSAK.
|
10
|
Tepat waktu
|
Tidak diatur kapan
entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan
|
Entitas sebaiknya
mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
|
11
|
Klasifikasikan
liabilitas yang dibiayai kembali
|
Liabilitas keuangan
yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode
pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas
tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
|
Liabilitas tersebut
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
|
12
|
Klasifikasi
liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
|
Pelanggaran
perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran,
maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun
kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal
pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
|
Tidak diatur
mengenai hal tersebut.
|
13
|
Pos-pos luar biasa
|
Penggunaan istilah
“pos luar biasa” tidak diperkenankan.
|
Penggunaan istilah
“pos luar biasa” diperkenankan.
|
14
|
Pos-pos yang minimal
harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
|
Pos-pos berikut
termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan
laba rugi komprehensif):
1. Beban keuangan
2. Keuntungan atau kerugian
dari operasi yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi danjoint
ventures yang menggunakan metode ekuitas.
|
Pos-pos yang minimal
disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
1. Beban keuangan
2. Keuntungan atau kerugian
dari operasi yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain dari
entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas
|
ED PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan
mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial
Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut: Perbedaan ED PSAK 1
(Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of
Financial Statements
1. IAS
1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana
ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2. IAS
1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor
publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam
PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlabadan entitas sektor publik diatur
dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
3. IAS
1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya
reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi),
dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49:
Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi
Perkoperasian.
4. Implementation
Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan
disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini
berlaku di Indonesia.Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan posisi
keuangan.
C. PSAK 3 (Laporan
Keuangan Interim)
Pernyataan ini
diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan
keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan
menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan
keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk
suatu periode interim. Periode interim merupakan suatu periode yang lebih
pendek dari satu tahun buku penuh. Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi
2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim
adalah sebagai berikut :
No.
|
Perihal
|
ED PSAK 3 (revisi 2010)
|
PSAK 3 (1994)
|
1
|
Ruang lingkup
|
§ Tidak menentukan entitas yang harus menerapkan
PSAK ini
§ Entitas yang diwajibkan atau memilih untuk
menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
|
Perusahaan yang
diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
|
2
|
Pandangan terkait Laporan Keuangan Interim
|
Tidak dijelaskan
|
Laporan Keuangan
Interim merupakan bagian integral dengan laporan keuangan
|
3
|
Isi Laporan Keuangan Interim
|
Laporan Keuangan
Interim lengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas.
|
Tidak dijelaskan
|
4
|
Komponen minimal Laporan Keuangan Interim
|
Laporan posisi
keuangan ringkas dan laporan laba rugi komprehensif ringkas
|
Tidak dijelaskan
|
5
|
Format dan isi Laporan Keuangan Interim
|
§ Laporan keuangan interim lengkap mengikuti PSAK
1.
§ Laporan keuangan interim ringkas minimal mencakup
judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
|
Tidak dijelaskan
|
6
|
Catatan penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
|
§ Penjelasan mengenai catatan penjelasan tertentu
dan informasi minimalnya.
§ Pengungkapan kepatuhan terhadap SAK.
|
Tidak dijelaskan
|
7
|
Periode laporan keuangan Interim komparatif
|
§ Laporan posisi keuangan per periode interim
dengan tahun buku sebelumnya.
§ Laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan
ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode interim sebelumnya.
|
Tidak dijelaskan
|
8
|
Perubahan estimasi signifikan pada periode interim terakhir
|
Perubahan estimasi
signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan
dalam laporan keuangan tahunan.
|
Tidak dijelaskan.
|
9
|
Pendapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur
|
Pedapatan musiman,
siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak dijelaskan.
|
10
|
Beban yang tidak
beraturan
|
Beban yang tidak
beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak dijelaskan.
|
Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010) dengan
Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34 Interim Financial Reporting per 1 Januari
2009
1. ED
PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34
Interim Financial Reporting per1 Januari 2009,
2. IAS
34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk
menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang
berlaku.
3. IAS
34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan
keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan
keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
4. IAS
34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif
dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara
bertahap.
5. IAS
34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs,
tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum
diadopsi sebelumnya.
6. IAS
34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf
B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan
menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam
PSAK tersendiri.
D. PSAK 16 (Aset
Tetap)
Aset tetap adalah aset
berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk
tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu
periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali, bersifat
jangka panjang dan biasanya disusutkan. Secara umum perbedaan antara ED PSAK 16
(revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah sebagai
berikut:
No.
|
Perihal
|
ED PSAK 16 (revisi 2011)
|
PSAK 16 (revisi 2007)
|
1
|
Pengecualian terhadap ruang lingkup
|
Menambahkan
pengecualian ruang lingkup untuk:
§ aset tetap diklasifikasikan sebagai dimiliki
untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang
dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
§ pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan
evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada
Pertambangan Sumber Daya Mineral)
|
Hanya mengatur
pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang,
seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat
diperbarui.
|
2
|
Ruang lingkup
|
Tidak mengatur lagi
mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan.
|
Ruang lingkup
mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa
depan sebagai properti investasi.
|
3
|
Hibah Pemerintah
|
Tidak mengatur
syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai
tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
|
Pengakuan aset tetap
yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
§ entitas telah memenuhi kondisi atau prasyarat
hibah tersebut;
§ hibah akan diperoleh.
|
4
|
Aset tetap yang tersedia untuk dijual
|
Pengaturan aset
tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58
(revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual
dan Operasi yang Dihentikan.
|
Mengatur perlakuan
akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
|
5
|
Depresiasi atas tanah
|
Menjelaskan bahwa
pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak
disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan
akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
|
Perlakuan akuntansi
untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
lainnya mengacu pada PSAK 47:Tanah.
|
Perbedaan ED PSAK 16
(revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap
mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per
Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
1. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk
aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16
(revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16
Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas
agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
2. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai
perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak
ada pengaturannya dalam IAS 16.
3. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16
paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
4. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf
82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16
paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
6. IAS
16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan
menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf
selanjutnya disesuaikan.
E. Kesimpulan
Mulai tahun 2012
Indonesia menggunakan IFRS sebagai acuan dalam menentukan standar akuntansi di
Indonesia. Konvergensi ini memang sangat diperlukan agar Indonesia mendapat
pengakuan secara internasional dan bisa turut bersaing dengan negara-negara
lain.
Dengan mengadopsi
IFRS, Indonesia akan meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata
investor global, meluasnya investasi lintas negara dan meningkatkan efisiensi
alokasi modal. Juga dengan meningkatkan kualitas IFRS di Indonesia akan
melindungi para investor serta menumbuhkan kepercayaan internasional untuk
berinvestasi di Indonesia.
Sumber:
http://michaeltholense.blogspot.com/