BAB. V (HUKUM PERJANJIAN)
Dasar-Dasar Hukum Perjanjian
A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua
orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
·
Azas-azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian,
namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu
untuk diketahui, yaitu:
1. Azas Konsensualitas, yaitu
bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik
tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan
lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai
syarat-syarat sahnya perjanjian.
2. Azas Kebebasan Berkontrak,
yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi
dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan
dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Syarat Sahnya
Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian
itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan
tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2 Kecakapan, yaitu bahwa
para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum,
serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Mengenai kecakapan Pasal 1329
KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum
kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330
KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu
perjanjian yakni:
Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
1.
Menurut Pasal 330 KUH
Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur
21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
2.
Menurut Pasal 7
Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang
Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila
telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur
16 tahun.
3.
Mereka yang berada di
bawah pengampuan.
4.
Orang perempuan dalam hal-hal
yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan,
ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
5.
Semua orang yang dilarang
oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
1. Mengenai suatu hal tertentu,
hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
2. Suatu sebab
yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah
berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan
dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif,
karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian,
sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena
mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu
pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang
dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang
memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim)
atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka
perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah
dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
·
Kelalaian/Wanprestasi
Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang
mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat
berupa empat macam, yaitu:
1. Tidak melaksanakan isi perjanjian.
2. Melaksanakan isi perjanjian, tetapi
tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai
berikut:
a. Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam
perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata
dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan
hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie
diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat
terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402
KUH Perdata).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau
penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri
Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si
berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur
menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk
mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau
barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan
Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan
Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau
dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang
piutang itu.
c. Pembaharuan utang atau novasi
Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu
perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara
melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur,
krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.
d. Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan
memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara
kreditur dan debitur. Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur,
sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang
satu dengan lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat
terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua
belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i) Apabila
penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii) Apabila dituntutnya
pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii) Terdapat sesuatu utang yang
bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita
(alimentasi).
e. Percampuran utang
Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan
orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum
suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya:
debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris
tunggal oleh krediturnya.
f. Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu
perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala
kewajibannya.
g. Musnahnya barang yang terutang
Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian
musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak
diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang
tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai
menyerahkannya.
h. Batal/Pembatalan
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas
perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan
perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim,bila salah satu pihak
yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum
pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian
yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu:
(i) Secara aktif menuntut
pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii) Secara pembelaan maksudnya
adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan
baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat
yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu
kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.
j. Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu
adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan
oleh undang-undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan
hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus
karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya
waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.
B. STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya
terdiri dari:
1. Judul/Kepala
2. Komparisi yaitu berisi
keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian
itu dibuat.
3. Keterangan pendahuluan dan uraian
singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
4. Isi/Batang Tubuh perjanjian itu
sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang
disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Penutup dari Perjanjian.
C.
BENTUK PERJANJIAN
Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat
untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang
membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi
menjadi 2 (dua), antara lain:
a. Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
b. Akta Resmi (Otentik).
Akta Di bawah Tangan
Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang
atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang
membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para
Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang
tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH
Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama
dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
(i) Akta di bawah tangan biasa
(ii) Akta Waarmerken,
adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para
pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka
Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para
pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
(iii) Akta Legalisasi, adalah suatu akta
di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun
penandatanganannya disaksikan oleh atau di
hadapan Notaris,
namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen
melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang
bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang
berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang
dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum
pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru
sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.
Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak
dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik,
hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu
sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan
penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
(i) Akta itu harus dibuat oleh atau di
hadapan seorang pejabat umum.
(ii) Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang
ditentukan oleh undang-undang.
(iii) Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta
itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Sumber:
Sumber
1. Subekti,
R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
2. Subekti,
R, Prof, S.H., Hukum Perjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa
3. http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/
BAB. VI (HUKUM DAGANG)
Hukum dagang sejatinya adalah
hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan
memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang,
maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang
dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah
satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu
perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua
pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak
yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang
saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang
atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga
jenis, diantaranya :
· Perusahaan Seorangan
· Perusahaan Persekutuan (CV)
· Perusahaan Terbatas (PT)
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu
hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan,
makelar dan komisioner. Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi
dapat bersifat:
- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601
a KUH Perdata
- Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal
1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
Membuat pembukuan (sesuai
dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan)
Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan)
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari
catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang
dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi
keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan
yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung
dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal
1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan
pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan,
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan
pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini
dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam
daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan
diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan
dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat
berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada
bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan
dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan
surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat
ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja
sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua
orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. (
Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan
terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum, perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat
disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
Modal Dasar Perseroan
1. Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2. Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam
kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau
bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan
dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan,
sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni
melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan
perusahaan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a. Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan
wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
engurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
1. mengelola koperasi dan usahanya
2. mengajukan rancangan rencana kerja
serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
4. menyelenggarakan pembukuan keuangan
dan inventaris secara tertib
5. memelihara daftar buku anggota dan
penguru.
3. Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota.
Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a. melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam
pengelolaan koperasi.
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang
dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu
badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti
:
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina,
pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat,
dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
1. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang
kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
Kewenangan pembina :
a. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
yayasan
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan anggota pengawas
c. penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan
d. pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1
tahun.
1. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan
evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan
datang.
2. Pengesahan dan pemeriksaan laporan
tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan
pengawas.
2. Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang ketua
b. seorang sekretaris
c. seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
beritikad baik
1. memperhatikan kepentingan yayasan dan
bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
2. kepengurusan yayasan harus dilakukan
dengan baik
3. tidak diperkenankan untuk melakukan
tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan
dengan kepentingan pengurus yayasan.
3. Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum
yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department
Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
1. menjalankan public
service atau pelayanan kepada masyarakat.
2. merupakan bagian dari departemen atau
direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
3. mempunyai hubungan hukum publik
4. pengawasan dilakukan baik secara
hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen
atau pemerintah daerah
5. prinsipnya, pegawai perjan adalah
pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan
yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public
Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998
diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional
dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber :
BAB. VII (WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN)
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan
perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan
diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan
khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat
1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya
UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam
wajib daftar perusahaan adalah
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan
· Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi
untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
· Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
· Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
· Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
· Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
· Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
· Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
5. Cara dan Tempat Serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1) di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2) di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3) di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi
tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh
Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk
kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk
perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang
yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas
sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10. tanda
tangan
11. tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7. tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan
dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan
di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Sumber:
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
BAB. VIII (HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil
buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan
karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
1. Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan
member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
· Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik
suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam
penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
· Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan,
sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
· Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang
Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
· Undang-undang Nomor 13/1997 tentang
Hak Paten
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and
Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi
yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau
produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam
hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam
dua kategori, yaitu :
Hak Cipta
Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak
Paten
Hak
Merek
Hak
Desain Industri
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak
Rahasia Dagang
Hak
Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak
Paten, dan Hak Merek.
Hak
Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang
dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang
objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam
hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa
yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta
tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah
Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul
serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun
penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta
merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan
industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal
ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal
yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu
industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa
semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.
Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak
Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu
di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak
paten antara lain :
· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
· Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah
dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat
digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut,
maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan
Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan
dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang
pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk
di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu
hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa
untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik
baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap
melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was
terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
· UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
· UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
· UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian
penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra
maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut
agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya
seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau
industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber: