1. PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah
diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi,
mempunyai perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan
keuntungan-keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara
bersama, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara
langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih
baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang
bersifat social ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi
social ekonomis tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang
social ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang
terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya,
dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi
social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional
Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127
yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan
salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya,
serta kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan
dikembangkan sebagai sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari
mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian
pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan
nasional melalui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui
peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan
ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan
ekspor dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara
penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang
pelayanan social dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik
dari para anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang
agar merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh
bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang
lain, tanpa mempengaruhi kemandiriannya.
4. a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril
dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia
dan peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang
bersangkutan.
b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana
pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan
dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan
jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi
atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan
rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 )
yang merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili
kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat
nasional.
2. DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL
EKONOMI
A. Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan
perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan
koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut
diterima oleh anggota dapat :
a. Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang
memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam
jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses
produksinya.
2.Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann
organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada
perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi;
pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh
persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan
meningkatkan pelayanan mereka.
B. Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1. Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang
berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi
secara demokratis.
2. Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
“social budaya”. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam
proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur
social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat
mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3. Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara
efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan
“miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses
integrasi ekonomi dan social.
4. Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan
ekonomi :
a. perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha
kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan
akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b. diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan
bahan makanan dari bahan mentah.
c. peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para
petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal
manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya
pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin
berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f. pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar
dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi
yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen
berbagai barang dan jasa.
3. ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada 3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan
hakiki yang terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan
motivasi pada perekonomian Negara-negara industri.
a. sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika
Serikat, Republik Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya
termasuk Jepang.
b. Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat,
misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan
masyarakat (Yugoslavia) atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah
dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari
penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan
ekonomi dan atas berbagai proses pembangunan.
4. KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung
pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam
pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting
mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom
dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
1. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana
pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan
secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat
swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar
menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya
dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi
pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan
usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
5. KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum
mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap
dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasikoperasitrediriatas:
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
a. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b. menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya
koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah yang bersifat instrumental
bagi terciptanya berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap
organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1. peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri
organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2. fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan
latihan bagi calon anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya
koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha
swadaya, yang dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3. fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi
maupun bantuan manajemen
4. perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5. keringanan pembebasan pajak
6. bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi,
dan donasi untuk kasus-kasus tertentu
7. peraturan-peraturan antitrust
8. struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya