A. Pengertian
Organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
1) Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2) Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
3) Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
1) Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
1) Anggota Koperasi
2) Badan usaha Koperasi
3) Organisasi Koperasi
c. Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
§ Penetapan anggaran dasar
§ Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
§ Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
§ Pengesahan pertanggungjawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
§ Mengelola koperasi dan anggota
§ Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
§ Menyelenggarakan rapat anggota
§ Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
§ Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
§ Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
§ Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
§ Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
§ Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
v Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
v Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
v Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola manajemennya terdiri dari :
· Rapat Anggota
· Pengawas
· Pengurus
· Pengelola
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
1) Individu (pemilik dan konsumen akhir)
2) Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
3) Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
1) Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
1) Anggota Koperasi
2) Badan usaha Koperasi
3) Organisasi Koperasi
c. Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
§ Penetapan anggaran dasar
§ Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
§ Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
§ Pengesahan pertanggungjawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
§ Mengelola koperasi dan anggota
§ Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
§ Menyelenggarakan rapat anggota
§ Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
§ Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
§ Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
§ Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
§ Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
§ Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
v Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
v Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
v Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola manajemennya terdiri dari :
· Rapat Anggota
· Pengawas
· Pengurus
· Pengelola
sumber:
http://dianpratiw.blogspot.com/2012/11/bab-iii-organisasi-dan-manajemen.html